Tersangka Baru Korupsi MBG Diduga Setor Uang Berkala ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

- Kamis, 18 Juni 2026 | 23:30 WIB
Tersangka Baru Korupsi MBG Diduga Setor Uang Berkala ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Glory Harimas Sihombing, diduga memberikan sejumlah uang secara berkala kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Uang tersebut disebut berasal dari hasil jual beli titik lokasi Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak dilakukan dalam satu kali transaksi. “Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan perhitungan untuk mengetahui total nominal uang yang diserahkan Glory kepada Dadan. Menurut Syarief, praktik pemberian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga kini. “Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Syarief juga menambahkan bahwa hubungan antara Glory dan Dadan sudah terjalin jauh sebelum program MBG bergulir. “Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, Glory disebut memiliki peran sebagai penghubung yang mencari mitra, menjual titik SPPG, dan menyetorkan hasilnya kepada Dadan. Syarief menerangkan bahwa Glory diminta langsung oleh Dadan untuk mencari mitra guna mendukung pelaksanaan program MBG.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya; mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang dekat Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, selaku penyedia motor listrik untuk BGN.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar