Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan terpilih, Suwardi Thahir, mulai memetakan sejumlah pekerjaan rumah organisasi, salah satunya adalah persoalan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan yang telah kedaluwarsa. Isu ini mengemuka dalam diskusi yang digelar bersama lintas jurnalis dan tokoh pers di Kantor PWI Sulsel, Makassar, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Pertemuan itu berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan. Agenda tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Suwardi menjelang hari pertama berkantor pada Jumat, 19 Juni 2026, yang rencananya akan diawali dengan ritual adat syukuran sebagai penanda babak baru kepengurusan PWI Sulsel.
Diskusi itu dihadiri sejumlah jurnalis senior dari TVRI dan RRI, di antaranya Rahman, Kadri, Anis, dan Ahmad Irwan. Beberapa tokoh media seperti Fadil Sunarya, Iksan, Abdullah, dan Mappiar juga turut hadir, disertai dukungan moril dari ibu-ibu Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI).
Di balik suasana santai tersebut, persoalan administrasi keanggotaan PWI menjadi salah satu topik utama. Sejumlah jurnalis dari TVRI dan RRI menyampaikan bahwa KTA mereka telah kedaluwarsa, meskipun sebagian besar sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.
Suwardi menilai persoalan KTA itu harus segera dibenahi agar tidak semakin banyak wartawan yang kehilangan status keanggotaan akibat minimnya sosialisasi aturan. Menurutnya, pembenahan administrasi menjadi salah satu prioritas awal kepengurusan yang baru.
“Ini adalah tantangan nyata yang harus segera kita selesaikan. Banyak rekan kita yang menjadi korban ketatnya aturan perpanjangan KTA, hanya karena minimnya sosialisasi. Padahal, kapasitas mereka sudah teruji lewat UKW. Fokus inilah yang akan kita bedah bersama ke depan,” ujar Suwardi.
Persoalan KTA itu berkaitan dengan mekanisme perpanjangan keanggotaan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Masa tenggang perpanjangan KTA disebut wajib diurus sebelum lewat satu tahun setelah masa berlaku kartu berakhir.
Jika melewati batas tersebut, status keanggotaan dapat gugur sesuai ketentuan organisasi. Aturan itu menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh anggota, terutama mereka yang telah lama aktif sebagai wartawan.
Merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 PRT PWI, gugurnya keanggotaan tidak hanya berkaitan dengan status belum mengikuti UKW. Ketentuan tersebut juga mengatur status anggota yang menjadi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, atau membiarkan KTA mati lebih dari satu tahun tanpa perpanjangan.
Suwardi menegaskan bahwa kepengurusannya akan menjalankan administrasi organisasi sesuai aturan. Namun, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar anggota memahami konsekuensi dan tahapan perpanjangan KTA.
Menurutnya, pembenahan tersebut bukan sekadar urusan kartu anggota, melainkan menyangkut kepastian status wartawan dalam organisasi profesi. Karena itu, PWI Sulsel akan berupaya mencari solusi yang tetap berada dalam koridor aturan organisasi.
Selain membahas KTA, pertemuan itu juga menjadi ruang awal untuk merancang struktur kepengurusan baru PWI Sulsel. Formasi kepengurusan diharapkan mampu bekerja secara solid dan profesional dalam menjawab kebutuhan anggota.
Mappiar menyebut diskusi tersebut sebagai langkah awal untuk memperkuat arah kerja PWI Sulsel di bawah kepemimpinan Suwardi Thahir. Ia berharap kepengurusan baru dapat membawa organisasi lebih tertib, terbuka, dan responsif terhadap persoalan anggota.
Dengan sejumlah agenda awal tersebut, PWI Sulsel memasuki fase pembenahan internal. Suwardi Thahir menempatkan penyelamatan dan penataan KTA sebagai salah satu misi penting agar wartawan tidak lagi terkendala masalah administrasi akibat kurangnya informasi.
Artikel Terkait
Sony Sonjaya Bongkar Kontrak Fiktif CCTV Rp300 Miliar di BGN saat Jadi Justice Collaborator
15 Tim Nasional Berpeluang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Laga Kedua Fase Grup
Kejagung Tetapkan Pengurus Yayasan sebagai Tersangka Baru di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
TP PKK Makassar Latih Kader Olah Limbah Rumah Tangga Jadi Eco Enzyme, Sabun, dan Lilin Bernilai Ekonomi