Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Polisi Amankan 69 Orang dan 26 Petugas Luka

- Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01 WIB
Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Polisi Amankan 69 Orang dan 26 Petugas Luka

Proses eksekusi pengosongan bangunan milik negara di Blok 15 eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026, berlangsung ricuh. Kericuhan dipicu oleh penolakan massa simpatisan yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi, yang memilih bertahan di depan area hotel dan menolak bubar meskipun telah diperingatkan.

Petugas kepolisian akhirnya mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi atau water cannon untuk membubarkan para pendemo. Situasi semakin memanas ketika massa mulai melempari petugas dengan botol dan batu. Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi perlawanan tersebut berlangsung sporadis dan sempat menghambat jalannya eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst, yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan di lokasi tersebut merupakan aset milik negara. Pemerintah, melalui Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dinyatakan sebagai pihak yang berhak mengendalikan aset tersebut.

Putusan tersebut sekaligus menolak gugatan PT Indobuildco terkait hak guna bangunan (HGB) di atas tanah tersebut. Pengadilan menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora. HGB yang sebelumnya dipegang oleh PT Indobuildco telah berakhir, sehingga perusahaan tersebut wajib mengosongkan seluruh kawasan tanpa penundaan.

Sementara itu, dalam penanganan kericuhan, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 69 orang yang diduga sebagai pelaku penghalang eksekusi. “Akibat aksi ini, petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba menghalangi proses eksekusi, dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Budi Hermanto menambahkan bahwa total 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang menduduki area eksekusi. Selain itu, seorang petugas TNI terluka di bagian pelipis, dan dua warga sipil juga menjadi korban dalam insiden tersebut. “Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” tambahnya.

Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa orang-orang yang diamankan bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan, melainkan massa dari luar yang sengaja dimobilisasi untuk menghalangi proses eksekusi. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi motif dan keterlibatan mereka. “Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar