Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus dua orang kurir narkoba yang hendak melakukan transaksi di sebuah kontrakan di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima paket ganja siap edar sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaluddin.
Tim segera melakukan pengintaian dan pemetaan profil para pelaku. Pada Selasa (16/6) sore, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang yang mencurigakan.
“Tim kemudian melakukan surveilans untuk mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi dan saat itu terlihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Petugas langsung bergerak mengejar dan berhasil mengamankan kedua orang yang diduga membawa paket narkotika. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di sebuah kontrakan di Jakarta Utara.
“Ada dua orang yang dicurigai untuk melakukan transaksi di kontrakan Opung Hercules di Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga kedua pelaku tersebut kami amankan,” imbuhnya.
Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku diperintah oleh seseorang yang hanya dikenal dengan inisial A untuk membawa ganja tersebut dari Bogor dan Bandar Lampung.
“Narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Bogor dan dari Bandar Lampung yang dikendalikan oleh orang mengaku bernama inisial A,” imbuh Brigjen Eko.
Pelaku asal Bandar Lampung mengaku menerima paket dari orang tidak dikenal atas perintah saudara A di depan salah satu kampus di Kota Bandar Lampung pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, mereka langsung menuju Bekasi.
“Peran pelaku Ahmad Afandi dan Muhamad Damai Ihwani adalah sebagai kurir, perantara jual beli, membawa, menyimpan, menguasai, dan melakukan transaksi narkotika jenis ganja atas perintah saudara A yang tidak diketahui nama aslinya,” jelasnya.
Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara sesuai perintah A. Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per paket apabila paket berhasil disampaikan kepada penerima.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Bareskrim terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Juru Parkir Lansia di Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 M, Dapat Hadiah Umrah
Wakil Ketua MPR Desak PLN Evaluasi Pasokan Batubara Atasi Pemadaman Listrik di Jawa, Sumatra, dan Bali
Ganda Putra Indonesia Kembali ke Final, Faathir/Artha Kalahkan Malaysia di Macau Open 2026
Open House SRMA 24 Kediri Jadi Panggung Prestasi Siswa, Bupati Apresiasi Capaian di Usia Sekolah Baru Setahun