Ribuan Personel Dikerahkan Kawal Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan di GBK

- Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Ribuan Personel Dikerahkan Kawal Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan di GBK

Eksekusi atas lahan eks Hotel Sultan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, akhirnya dilaksanakan hari ini dengan pengamanan ketat dari ribuan personel gabungan. Sebanyak 3.161 personel dikerahkan untuk memastikan proses berjalan aman dan terkendali.

“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menyiapkan 300 personel gabungan yang terdiri dari unsur internal, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyebutkan bahwa persiapan teknis juga melibatkan sejumlah instansi pendukung seperti Telkom dan PLN.

Persiapan eksekusi sendiri telah dimulai sejak Senin (15/6) lalu di Jakarta. Dengan segala kesiapan tersebut, PPKGBK berharap proses eksekusi dapat berlangsung lancar, tertib, dan aman tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Sengketa kepemilikan lahan ini berakar dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK. Putusan tersebut dibacakan pada 28 November 2025 melalui sistem e-court.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan bahwa negara, melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora, merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. Konsekuensinya, hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan telah hapus demi hukum sejak 2023, sehingga tindakan negara dianggap sah dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan di atasnya. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, atau dapat segera dilaksanakan meskipun masih ada upaya hukum lanjutan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags