Setelah Juli Tanpa Libur Nasional, Ini Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026

- Rabu, 17 Juni 2026 | 14:50 WIB
Setelah Juli Tanpa Libur Nasional, Ini Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026

Setelah libur Tahun Baru Islam baru saja usai, publik mulai bertanya-tanya apakah masih ada tanggal merah yang tersisa hingga penghujung tahun 2026. Informasi mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama memang selalu dinantikan sejak awal, baik untuk merencanakan perjalanan, agenda keluarga, maupun mengajukan cuti kerja.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, tidak ada satu pun hari libur nasional yang jatuh di bulan Juli. Dengan demikian, sepanjang bulan tersebut masyarakat hanya akan menjumpai hari libur reguler yang bertepatan dengan hari Minggu.

Meski bulan Juli berlangsung tanpa kehadiran libur nasional, masih ada sejumlah tanggal merah di bulan-bulan berikutnya yang dapat dimanfaatkan. Sisa hari libur tersebut sebagian besar didominasi oleh peringatan hari besar keagamaan dan hari bersejarah kemerdekaan. Momen-momen ini bisa disiasati dengan mengambil cuti di hari-hari terdekat agar mendapatkan waktu libur yang lebih panjang.

Merujuk pada ketetapan hari libur nasional, berikut perkiraan sisa tanggal merah setelah bulan Juli 2026. Pada Senin, 17 Agustus 2026, diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selanjutnya, Selasa, 25 Agustus 2026, ditetapkan sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Sementara itu, Jumat, 25 Desember 2026, merupakan Hari Raya Natal.

Selain hari libur nasional, masih tersisa satu cuti bersama di tahun 2026 yang jatuh pada bulan Desember, yakni Kamis, 24 Desember 2026, yang juga merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Natal.

Dari sisa jadwal tersebut, terdapat beberapa potong long weekend yang bisa dimanfaatkan. Pada Agustus 2026, libur panjang pertama terjadi pada akhir pekan 15–17 Agustus, terdiri dari Sabtu dan Minggu sebagai libur akhir pekan, serta Senin sebagai libur nasional HUT RI. Long weekend kedua di bulan yang sama jatuh pada 22–25 Agustus, dimulai dari Sabtu dan Minggu sebagai libur akhir pekan, Senin sebagai rekomendasi cuti, dan Selasa sebagai libur nasional Maulid Nabi.

Memasuki Desember 2026, libur panjang kembali hadir pada 24–27 Desember. Rangkaiannya dimulai dari Kamis sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, Jumat sebagai libur nasional Natal, serta Sabtu dan Minggu sebagai libur akhir pekan.

Perlu diketahui, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri bagi pekerja atau karyawan serta aparatur sipil negara. Bagi pekerja atau karyawan swasta, cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja atau perusahaan. Sementara itu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar