Dharma Pongrekun Ubah 85 Persen Substansi Gugatan UU Kesehatan di MK

- Rabu, 17 Juni 2026 | 14:45 WIB
Dharma Pongrekun Ubah 85 Persen Substansi Gugatan UU Kesehatan di MK

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, secara fundamental mengubah substansi gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan tersebut mencakup hingga 85 persen dari total isi permohonan, menandai pergeseran strategi hukum yang signifikan dalam perkara ini.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026), kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyampaikan bahwa revisi dilakukan secara menyeluruh. “Izin, Yang Mulia, sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, bahwa perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Ishemat, perubahan itu mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari sistematika, kedudukan hukum atau legal standing, batu uji, argumentasi konstitusional, hingga petitum. Ia menegaskan bahwa gugatan kali ini tidak lagi mempersoalkan kewenangan menteri dalam menetapkan kriteria tambahan terkait kejadian luar biasa (KLB).

Di sisi lain, Dharma berpendapat bahwa UU Kesehatan belum mengatur parameter yang jelas mengenai penggunaan kewenangan tersebut. Ia menilai bahwa penetapan status KLB seharusnya didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan tidak dapat ditetapkan secara sepihak tanpa dasar yang terukur.

“Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri’ dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai sebagai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi,” jelas Ishemat dalam persidangan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar