Seorang pria lanjut usia berinisial C (62) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin, 15 Juni 2026. Sang ibu merasa tidak terima dan melaporkan suaminya sendiri setelah mengetahui buah hatinya menjadi korban kekerasan seksual.
"Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Wildan kepada wartawan, Selasa, 16 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga, peristiwa nahas itu diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kronologi lengkap masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap lebih jauh motif dan rangkaian perbuatan tersangka.
"Berdasarkan keterangan ibu korban, kronologi kejadian diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (9) juncto Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Wildan.
Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan dinas terkait untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Kasus ini menjadi pengingat kembali akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan terdekat sekalipun.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah ke Rp17.700, Daya Beli Masyarakat di Jakarta Fair Tetap Tinggi
Reza Arya Pratama Resmi Tinggalkan PSM Makassar Setelah 10 Tahun, Gabung Persebaya Surabaya
Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Lahan Sawit Milik Astra di Aceh Jaya
Juventus Incar Brahim Diaz dan Restrukturisasi Sistem Scouting di Bursa Transfer