Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) meskipun nantinya mereka berstatus sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di sela-sela persiapan pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 RI di halaman Istana Merdeka, Selasa (11/8).
“Loh wajib dong,” ujarnya singkat saat ditanya apakah ojol tetap mendapat BHR.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak harus diatur dalam peraturan turunan Perpres. Pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan. “Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Perpres Ojol Hampir Rampung
Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi Perpres tentang ojol. Hampir seluruh substansi dan prinsip dalam aturan tersebut berhasil dirumuskan. Namun, sejumlah formula masih perlu dilengkapi karena adanya perkembangan pola bisnis dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” terang Prasetyo.
Adapun pengesahan beleid tersebut masih menunggu penandatanganan Presiden.
Artikel Terkait
Istana Bantah Isu Menko PMK Pratikno Sakit dan Akan Mundur
Mensesneg Imbau Warga Waspada Karhutla di Tengah El Nino
Mensesneg Minta Maaf soal Penutupan Jalan untuk Latihan HUT RI
Undangan Resmi HUT ke-81 RI Mulai Dikirim ke Mantan Presiden dan Wapres