KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Nonaktif sebagai Tersangka Suap Pengondisian Audit BPK

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:25 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Nonaktif sebagai Tersangka Suap Pengondisian Audit BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Edison diduga memberikan sejumlah uang agar laporan keuangan daerah yang dipimpinnya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai opini WTP dari BPK memang menjadi tolok ukur penting bagi pemerintah daerah. Namun, ia menyayangkan capaian tersebut justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara merekayasa hasil audit.

"Bagi saya, temuan BPK sehingga tidak bisa WTP adalah mimpi buruk bagi pemda. Inilah yang dimanfaatkan oleh auditor nakal, sehingga alih-alih temuan sangat penting untuk menyelamatkan uang negara, malah jadi ajang negosiasi untuk mendapatkan uang," ujar Yudi saat dihubungi pada Sabtu (13/6/2026).

Ia mendesak agar internal BPK segera melakukan perbaikan menyeluruh. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut di mata publik.

"Itulah sebabnya maka pimpinan BPK harus bersih-bersih dari auditor seperti itu. Dikhawatirkan tim yang memeriksa semua terlibat. Sebab, tanpa persetujuan semua auditor, sulit mereka bisa bermain," tegasnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).

Selain Edison, empat tersangka lain yang ditetapkan adalah Augusz Dewanggara atau Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pengendali teknis; Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; serta Cory Erin Hardi yang berperan sebagai marketing di perusahaan yang sama.

Edison diduga menyuap sebesar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan BPK. Suap tersebut diduga diberikan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar