Polisi Tangkap 69 Orang di Dua Lokasi Judi Modus Arena Bermain Anak di Jakarta

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB
Polisi Tangkap 69 Orang di Dua Lokasi Judi Modus Arena Bermain Anak di Jakarta

Polisi menangkap 69 orang dalam penggerebekan dua lokasi perjudian yang menyamar sebagai arena permainan anak-anak atau timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Para tersangka terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan terhadap dua tempat yang menggunakan modus operandi berupa pusat permainan keluarga. “Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Dari jumlah tersebut, polisi merinci bahwa tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang bertindak sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 orang lainnya adalah pemain. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku memanfaatkan mesin-mesin permainan yang lazim ditemukan di arena bermain anak untuk menyelubungi aktivitas perjudian. “Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot,” kata Rahim.

Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi pertama, polisi menyita 76 unit mesin perjudian, sementara dari lokasi kedua diamankan 58 unit mesin serupa. Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai 134 unit mesin.

Mekanisme perjudian ini berlangsung dengan sistem deposit, baik secara tunai maupun transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Pemain menukarkan voucher tersebut dengan koin untuk bermain di mesin-mesin judi. Setelah bermain, koin yang dimiliki dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai, termasuk melalui transfer bank. “Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” ungkap Rahim.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar