Polisi menangkap dua pelaku perundungan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan korban tersetrum listrik hingga koma. Peristiwa itu terungkap setelah video aksi bullying tersebut viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah diamankan. Salah satu dari mereka masih berstatus anak di bawah umur.
“Sudah diamankan kedua pelaku. Satu 17 tahun, satunya masih di bawah umur,” kata Erlyn kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut keterangannya, pelaku yang telah genap berusia 17 tahun langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya, namun tetap akan diproses secara hukum.
“Satu ditahan, satu dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, peristiwa perundungan itu terjadi pada Minggu (7/6/2026). Dalam video yang tersebar, tampak kaki dan tangan korban dipegang oleh dua anak lainnya. Korban disebut mengalami kejang-kejang setelah tersengat listrik. Akibat kejadian tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Artikel Terkait
Transjakarta Siapkan Tiga Rute Khusus Menuju Jakarta Fair Kemayoran 2026
Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat ke 5 Persen pada 2026, Tekanan Fiskal Menguat
175 Platform Digital Termasuk Netflix, PUBG, dan Shopee Serahkan Penilaian Mandiri ke Kemenkomdigi untuk Lindungi Anak
Pindad Ungkap Sunroof MV3 Garuda Limousine Ditambahkan Mendadak Tiga Hari Sebelum Pelantikan Prabowo