MURIANETWORK.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 lalu telah melaporkan Aep dan Dede atas dugaan pemberian kesaksian palsu.
Keterangan Aep dan Dede disebut penyebab para terpidana dihukum, padahal ketujuh orang ini merasa bukan pelaku sesungguhnya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pihaknya menghormati laporan tersebut. Kompolnas akan melakukan pengawasan dalam penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.
"Kompolnas akan memantau mengawasi. Kita mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (15/7).
Meski begitu, Kompolnas belum mau terlalu jauh menarik kesimpulan. Sebab, mereka masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kita tidak bisa menyimpulkan dan menduga-duga apakah ini hasilnya akan meringankan 7 terpidana atau tidak serta membebaskan sebebas-bebasnya Pegi Setiawan. Kita belum bisa menyimpulkan," jelas Yusuf.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
Artikel Terkait
BSI Siapkan Rp16 Triliun dan 6.000 ATM untuk Arus Tunai Lebaran
Kemlu Pastikan 45 WNI di Meksiko Aman Usai Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel
Timnas Indonesia Bisa Naik ke Peringkat 118 Dunia Jika Juara FIFA Series 2026
Manchester United Tak Terkalahkan di 2026, Posisi Keempat dengan Satu Laga Tertunda