Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 04 Juni 2026 | 12:50 WIB
Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyerukan agar ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman berat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera, terutama mengingat program MBG merupakan proyek strategis jangka panjang yang harus dijaga dari praktik korupsi.

“Soal hukuman, saya rasa harus dengan hukuman yang membuat efek jera, karena ini adalah proyek jangka panjang yang harus selalu dijaga dari korupsi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Politikus Partai NasDem itu juga mendorong agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada tiga mantan pimpinan BGN. Ia meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

“Saya setuju dan mendukung sekali apabila kasus korupsi di BGN diusut tuntas dan menjerat semua pelakunya. Baik dari ketua, pimpinan, sampai kalau perlu operator-operator dan vendor yang nakal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem menilai pengusutan kasus ini akan lebih efektif karena dimulai dari level pimpinan. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung yang menindak dari atas merupakan strategi yang tepat.

“Langkah kejaksaan sudah sangat bagus melakukan penindakan korupsi dari atas kepala, sehingga akan lebih mudah juga mengusut ke bawahnya,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar