KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

- Rabu, 03 Juni 2026 | 13:45 WIB
KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (3/6) ini, Japto tidak sendirian ia dipanggil bersamaan dengan sejumlah pihak lain, termasuk Rita Widyasari sendiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Japto dan Rita, penyidik juga memanggil sejumlah nama lain, antara lain Yospita Feronika BR Ginting yang berstatus sebagai staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B. yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia. Turut dipanggil pula H. Mohn Said Amin yang juga wiraswasta, advokat Noval Elfarveisa, dan Febby Sagita yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada periode Juli hingga November 2012.

Pemanggilan terhadap Japto bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pada Selasa (10/3), ia telah diperiksa oleh penyidik KPK. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama. “Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi secara rutin setiap bulan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu (11/3). “Terkait dengan pemeriksaan saudara J, apakah uangnya diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujarnya.

KPK juga menjelaskan keterkaitan Japto dengan Rita Widyasari. Rita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait izin pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Ia diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dari praktik tersebut, Rita disebut telah mengumpulkan uang hingga jutaan dolar.

Pengusutan kasus ini kemudian meluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelusuran, KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dari uang hasil korupsi tersebut mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Rumah Said Amin pun telah digeledah oleh penyidik.

Aliran uang terus diikuti KPK hingga akhirnya mengarah ke Japto. Rumah Japto turut digeledah, dan dari lokasi tersebut penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp 56 miliar. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari dan sejumlah tersangka korporasi tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar