Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Ribuan ekor biota laut tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus asal Pulau Jawa dan ditargetkan tiba di Kota Pekanbaru, Riau.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abdi, mengungkapkan bahwa sopir kendaraan sengaja memalsukan nomor polisi dengan pelat BH 1475 VE untuk mengelabui petugas di lapangan. Modus operandi itu terendus setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
“Minibus itu sudah menjadi target operasi dan langsung diadang petugas saat tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di area gerbang pintu keluar Kota Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi,” kata Husni, Selasa (2/6/2026).
Setelah kendaraan dihentikan, polisi langsung menggeledah kabin mobil. Hasilnya, ditemukan sepuluh kotak styrofoam berukuran besar yang berisi total 47.872 ekor benih lobster jenis pasir. Seluruh benih dikemas rapi agar tetap hidup selama perjalanan jauh.
Dua orang pelaku yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial OM dan AS, langsung tak berkutik saat dikepung petugas. Selain menyita puluhan ribu benih lobster yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp7 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plat nomor polisi palsu yang digunakan pelaku.
Husni Abdi menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang tim siber dan lapangan terkait informasi rute pengiriman BBL ilegal jaringan antarpulau yang akan melintasi wilayah hukum Kota Jambi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian dan penangkapan.
“Kedua pelaku tidak bisa mengelak setelah anggota kami menemukan barang bukti puluhan ribu benih lobster di dalam mobil. Dari pengakuannya, mereka sudah lima kali meloloskan pengiriman benih lobster ini. Setiap kali mengantar barang sampai ke kota tujuan, mereka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp3 juta oleh seorang pengendali berinisial JMS,” ungkap AKP Husni Abdi.
Dia menambahkan, penyidik Satreskrim Polresta Jambi saat ini masih mengembangkan kasus penyelundupan tersebut. Fokus utama pengejaran adalah sosok JMS yang diduga sebagai pemesan utama sekaligus otak di balik jaringan mafia benih lobster antarprovinsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, paket besar benih lobster jenis pasir ini diketahui dipasok dari wilayah Banten. Untuk mencapai Sumatera, para pelaku membawa barang haram ini menyeberang melewati Lampung, melintasi Jambi, dan direncanakan akan diserahterimakan di wilayah Pekanbaru, Riau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini OM dan AS harus mendekam di sel tahanan mapolres. Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun kurungan penjara serta denda finansial paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.
Artikel Terkait
Dukcapil Jakarta Pusat Buka Posko Layanan Administrasi Darurat bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Rizky Ridho Resmi Jadi Kapten Timnas Indonesia, Marselino Berpeluang Starter Lawan Oman
Konsumsi Susu RI Paling Rendah di ASEAN, Baru 17,76 Liter per Kapita per Tahun
Layvin Kurzawa Resmi Tinggalkan Persib Bandung Setelah Kontrak Tak Diperpanjang