Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa keempat platform pinjol tersebut antara lain PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
“Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh Danacita,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Menurut Fanshurullah, berbagai produk pinjaman online mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012).
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!
Operasi SAR KM Putri Sakinah Ditutup, Satu Korban Warga Spanyol Masih Hilang
BMW Tercoreng Lesunya Pasar AS dan China di Kuartal Akhir 2025
Trump Tawarkan Rp1,68 Miliar per Warga untuk Beli Greenland, Ditolak Tegas