"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas Choky.
Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah.
Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 35 ribu perbulan yang ditujukan untuk orang miskin.
"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata Choky.
Saat didatangi, pihak sekolah bungkam ketika ditanya soal tidak naik kelasnya Maulidza. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Gak tahu, Pak," kata Rencus sebelum pada akhirnya memutuskan untuk masuk ke ruangan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota. Kepada wartawan ia mengatakan akan memberi keterangan pada Senin mendatang.
"Hari Senin aja," pungkasnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Panglima TNI Perintahkan Seluruh Jajaran Masuk Status Siaga 1
Trump Buka Peluang Serangan Darat AS ke Iran untuk Sita Uranium
Dua Pemain Asing Persija Siap Bertarung Hingga Akhir untuk Kejar Puncak Klasemen
Warga Bekasi Diingatkan: Imsak Besok 04.31 WIB di Kabupaten, 04.32 WIB di Kota