Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Kepala Desa di Banjarnegara

- Kamis, 21 Mei 2026 | 08:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Kepala Desa di Banjarnegara

Pelaku pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Hoho Alkaf, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Tersangka berinisial RP, seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai sopir truk, diketahui telah lama mengenal korban sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah sudah (ditangkap). Diamankan satu orang pelaku,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2026).

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan korban pada 23 April 2026. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan. Dari hasil pendalaman itulah, polisi akhirnya menangkap RP di sekitar wilayah Mandiraja pada Jumat (15/5) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, tersangka RP mengakui seluruh perbuatannya. “Ia mengakui perbuatannya yaitu membakar mobil milik korban,” kata Kapolres.

Menariknya, tersangka diketahui merupakan warga Desa Panggisari, Mandiraja, Banjarnegara sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Kedekatan geografis ini memperkuat dugaan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal sebelumnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Hoho Alkaf membantah keras pernyataan yang menyebut bahwa RP pernah bekerja sebagai sopir di perusahaannya. Ia justru melabeli tersangka sebagai seorang penipu. “Dia itu tidak pernah nyupir dump truk di tempat saya. Itu sangat-sangat tidak benar dan sangat-sangat rekayasa,” tegas Hoho saat dihubungi pada Rabu (20/5).

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi pembakaran tersebut. Tersangka RP kini telah diamankan di Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar