Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi atas Perusakan Lingkungan di Sempadan Sungai Air Hitam

- Rabu, 20 Mei 2026 | 07:50 WIB
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi atas Perusakan Lingkungan di Sempadan Sungai Air Hitam

Kepolisian Daerah Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sepanjang sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, yang dinilai telah mencemari ekosistem sungai dan melanggar regulasi kawasan lindung.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam aduan tersebut, APLI mengungkapkan adanya aktivitas perkebunan sawit yang hanya berjarak dua hingga lima meter dari bibir sungai, jauh dari ketentuan ideal yang mensyaratkan jarak aman bagi kawasan sempadan. Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut tidak bersifat individual, melainkan melibatkan tanggung jawab korporasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penanaman sawit di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah menimbulkan sejumlah kerugian ekologis. Polisi mendapati bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap ekspansi lahan perkebunan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.

“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).

Ia menambahkan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir. Oleh karena itu, setiap pelanggaran di area tersebut harus ditindak tanpa pandang bulu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Wahyu Kuncoro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi terhadap PT Musim Mas didasarkan pada bukti-bukti kuat yang diperkuat dengan analisis scientific crime investigation (SCI). Proses investigasi melibatkan delapan orang ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pengukuran dan pemetaan, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli lingkungan, ahli perbatasan koperasi, serta ahli hukum pidana. Selain itu, polisi juga memeriksa 13 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Dalam perkara ini, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Kombes Ade Kuncoro Wahyu memaparkan bahwa hasil pemeriksaan ahli planologi menemukan fakta bahwa kawasan perkebunan sawit berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM. Sementara itu, dari sisi lingkungan, ditemukan bahwa di lokasi kejadian perkara (TKP) telah dilakukan budidaya kelapa sawit dengan kondisi sebagian tanaman menguning dan sebagian lainnya masih hijau.

“Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau,” imbuhnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar