Organon Pharma Resmi Rencanakan Delisting dari BEI, Tawarkan Buyback Saham Rp100.000 per Lembar

- Senin, 18 Mei 2026 | 11:15 WIB
Organon Pharma Resmi Rencanakan Delisting dari BEI, Tawarkan Buyback Saham Rp100.000 per Lembar

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI), emiten farmasi yang sahamnya telah lama disuspensi, berencana untuk mengakhiri statusnya sebagai perusahaan terbuka dan meninggalkan Bursa Efek Indonesia melalui proses delisting. Langkah ini akan resmi dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026.

Sebagai bagian dari rencana privatisasi tersebut, perseroan menawarkan harga pembelian saham publik sebesar Rp100.000 per unit. Rencana ini bukanlah wacana baru. Saham SCPI sendiri telah mengalami suspensi sejak 2013, dan keinginan untuk menjadi perusahaan tertutup sudah mengemuka sejak satu dekade lalu. Pada 2014, mayoritas pemegang saham sebenarnya telah memberikan restu untuk delisting.

Berdasarkan Laporan Tahunan SCPI tahun 2025, setelah terjadi perubahan pengendali, perseroan kembali berupaya melanjutkan proses delisting. Hingga saat ini, manajemen masih berusaha mendapatkan persetujuan dari pemegang saham publik untuk melepas kepemilikan mereka. Jika langkah ini berhasil, tahapan selanjutnya adalah memperoleh persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia untuk mengubah status perusahaan menjadi entitas tertutup.

Perjalanan bisnis Organon Pharma di Indonesia terbilang panjang. Emiten ini mulai beroperasi sejak 1972 dengan nama awal PT Essex Indonesia. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT Schering Plough Indonesia pada 1990, dan selanjutnya menjadi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk pada 2012. Pada masa itu, SCPI berada di bawah kendali Organon LLC sebagai induk langsung dan Merck & Co., Inc sebagai induk utama.

Pada 2020, Merck Sharp & Dohme Corp mendirikan entitas anak bernama Organon & Co yang fokus pada produk kesehatan wanita, merek warisan (legacy brands), dan biosimilar. Merck selaku induk saat itu mengalihkan seluruh sahamnya ke Organon LLC, yang merupakan entitas lain dalam grup yang sama. Setelah proses pemisahan (spin-off), Organon & Co menjadi perusahaan independen yang terpisah dari Merck. Akhirnya, pada 2021, SCPI resmi menggunakan nama PT Organon Pharma Indonesia Tbk.

Bisnis utama perseroan saat ini mencakup produksi obat-obatan untuk kesehatan wanita, biosimilar, serta produk obat established medicine. Portofolio produknya meliputi obat untuk terapi pernapasan, kardiovaskular, dermatologi (kulit), dan nyeri nonopioid. Obat-obatan tersebut diproduksi dalam berbagai bentuk sediaan, seperti tablet, salep, cairan, tabung atau vial, serta sachet.

Perseroan mengoperasikan dua fasilitas utama: kantor pusat di Jakarta dan pabrik seluas 2,6 hektare di Pandaan, Jawa Timur. Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi yang signifikan, mencapai 3,95 miliar butir tablet, 346 juta gram salep atau krim, dan 581 juta ml produk cair per tahun.

Saat ini, struktur kepemilikan saham SCPI dikuasai oleh Organon LLC sebagai pengendali dan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 3,55 juta lembar saham, setara 98,78 persen dari total saham terdaftar. Sisa kepemilikan, sebanyak 43.664 lembar atau sekitar 1,04 persen, berada di tangan publik. Total saham SCPI yang tercatat di bursa adalah 3,6 juta lembar. Jika seluruh pemegang saham publik menyetujui tawaran pembelian kembali (buyback) senilai Rp100.000 per lembar, perseroan harus menyiapkan dana sekitar Rp4,36 miliar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar