Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftarkan pinjaman online ilegal menjadi ancaman nyata ketika data pribadi seseorang jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Kasus seperti ini kerap terjadi tanpa sepengetahuan pemilik identitas, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan administratif yang tidak sedikit.
Modus penyalahgunaan data kependudukan ini bisa terjadi jika seseorang pernah membagikan fotokopi atau foto KTP kepada pihak tak dikenal, atau ketika data tersebut bocor tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam kehidupan sehari-hari, KTP menjadi syarat administratif yang hampir selalu diperlukan, mulai dari urusan perbankan, registrasi layanan digital, hingga pengajuan kredit. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain.
Salah satu cara untuk mendeteksi apakah data pribadi telah digunakan secara ilegal adalah dengan mengecek riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform ini mencatat seluruh histori kredit seseorang, termasuk pinjaman dari bank konvensional, kartu kredit, layanan bayar nanti (paylater), hingga platform pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka setujui.
Untuk mempermudah akses, OJK meluncurkan aplikasi berbasis web bernama iDebku. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan secara cepat, aman, dan gratis. Sebelum mendaftar secara daring, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa foto atau pindaian asli KTP bagi warga negara Indonesia, atau paspor bagi warga negara asing, serta foto diri sambil memegang kartu identitas tersebut dengan posisi wajah dan kartu terlihat jelas.
Proses pengecekan melalui iDebku dapat dilakukan dari ponsel atau komputer. Langkah pertama adalah mengakses laman resmi iDebku melalui tautan yang disediakan OJK. Pada halaman utama, pengguna memilih menu "Pendaftaran" dan mengisi data yang diminta, seperti jenis debitur (perorangan), jenis identitas (KTP), nomor identitas, kewarganegaraan, serta kode captcha. Jika kuota antrean harian masih tersedia, sistem akan mengarahkan pengguna ke formulir registrasi utama.
Selanjutnya, pemohon melengkapi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, serta nomor telepon atau WhatsApp. Setelah itu, unggah foto KTP asli dan foto selfie memegang KTP sesuai instruksi. Semua data diperiksa kembali sebelum permohonan dikirimkan. Jika sudah sesuai, pengguna memberi centang pada pernyataan persetujuan dan mengklik "Ajukan Permohonan". Nomor pendaftaran akan dikirimkan ke email terdaftar sebagai bukti.
OJK akan memproses verifikasi data dan mengirimkan hasil pengecekan berupa dokumen Informasi Debitur (iDeb) beserta rincian lengkap pinjaman ke email pemohon. Proses ini biasanya memakan waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran disetujui. Apabila ditemukan tagihan yang janggal atau pinjaman yang tidak pernah diajukan, pemilik identitas dapat segera melaporkan temuan tersebut langsung ke OJK untuk ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Lancar di Hari Terakhir Long Weekend, Ganjil Genap dan One Way Tak Diberlakukan
Pemprov Jakarta Hentikan Sementara CFD di HR Rasuna Said, Akan Kembali Digelar Juni 2026
AHY Dorong Riset Mineral Terintegrasi Infrastruktur Hijau demi Cegah Bencana Lingkungan
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali Berturut-turut Minggu Pagi, Kolom Abu Capai 700 Meter