Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Lancar di Hari Terakhir Long Weekend, Ganjil Genap dan One Way Tak Diberlakukan

- Minggu, 17 Mei 2026 | 12:20 WIB
Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Lancar di Hari Terakhir Long Weekend, Ganjil Genap dan One Way Tak Diberlakukan

Arus lalu lintas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, terpantau lancar pada hari terakhir libur panjang akhir pekan, Minggu (17/5/2026), tanpa penerapan rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil genap maupun satu arah sejak pagi hari. Kondisi ini berbeda dengan hari pertama long weekend yang biasanya langsung diberlakukan pengalihan arus.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rekayasa lalu lintas satu arah dari Jakarta menuju Puncak karena volume kendaraan masih dalam batas normal. Pihak kepolisian masih memberlakukan arus dua arah secara normal, baik dari Jakarta maupun menuju kawasan Puncak.

Pantauan di Simpang Gadog menunjukkan kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak dan Cianjur, serta sebaliknya, melaju tanpa hambatan berarti. Nyaris tidak terlihat antrean panjang seperti yang kerap terjadi pada momen libur sebelumnya.

Meski demikian, arus kendaraan arah Puncak sesekali tersendat di beberapa titik persimpangan, seperti Simpang Pasir Muncang, Simpang Pasir Angin, hingga Jalan Hankam di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kemacetan lokal ini terjadi secara sporadis dan tidak berlangsung lama.

Afif menambahkan, volume kendaraan dari Jakarta menuju Puncak cenderung sepi jika dibandingkan dengan hari Kamis lalu yang merupakan puncak arus keberangkatan. Pada hari pertama long weekend tersebut, rekayasa satu arah sudah diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB.

“Berbeda halnya dengan long weekend hari pertama, hari Kamis, di mana pada pukul 07.00 sudah diberlakukan one way. Namun mengingat arus saat ini masih landai dan ramai lancar, kami belum berlakukan untuk one way ke arah atas,” ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini