Polisi Lumpuhkan 11 Anggota Sindikat Narkoba Gang Langgar, Omzet Capai Rp200 Juta Per Hari

- Minggu, 17 Mei 2026 | 00:35 WIB
Polisi Lumpuhkan 11 Anggota Sindikat Narkoba Gang Langgar, Omzet Capai Rp200 Juta Per Hari

Sebanyak 13 tersangka yang merupakan bagian dari sindikat narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, digelandang ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena diduga mencoba melawan petugas saat proses penangkapan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sabtu (16/5/2026), para tersangka tampak berjalan tergopoh-gopoh dengan kaki terbungkus perban. Kondisi itu merupakan dampak dari tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat kepolisian. Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak mendapatkan perlakuan serupa. Polisi menyatakan keduanya merupakan pengguna narkoba, bukan bagian dari inti sindikat.

Setelah menurunkan para tersangka dari kendaraan, petugas juga membawa sejumlah barang bukti narkoba yang disita saat penggerebekan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kanit II Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, menjelaskan bahwa dari total 13 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota aktif sindikat narkoba. Dua orang lainnya, menurut dia, adalah pengguna yang turut terjaring dalam operasi tersebut.

"Dalam operasi tersebut, berhasil menangkap 13 orang tersangka. Terdiri dari 11 sindikat narkoba dan dua orang pengguna beserta barang bukti narkoba," ujar Bayu.

Menurut keterangan Bayu, sindikat Gang Langgar telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun. Jaringan ini, lanjutnya, cukup licin dan beberapa kali lolos dari operasi kepolisian sebelumnya. Dalam sehari, omzet yang diperoleh sindikat tersebut mencapai Rp200 juta.

"Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun. Dengan omzet per hari 200 juta rupiah. Sindikat ini cukup licin karena beberapa kali dilakukan operasi oleh pihak setempat namun tidak berhasil. Untuk rilis lebih lengkap disampaikan pak Direktur Narkoba Bareskrim Polri," tutup Bayu.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar