DPR Nilai Penerapan UU PDP dalam Laporan Mantan Istri Andre Taulany Tidak Tepat Sasaran

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB
DPR Nilai Penerapan UU PDP dalam Laporan Mantan Istri Andre Taulany Tidak Tepat Sasaran

Komisi III DPR RI menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan Rien Wartia Trigina, mantan istri komedian Andre Taulany, terhadap asisten rumah tangganya yang bernama Hera, tidak tepat sasaran. Menurut lembaga legislatif tersebut, instrumen hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan, terlebih terhadap masyarakat kecil yang rentan menjadi korban kriminalisasi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan secara tegas bahwa penggunaan UU PDP dalam perkara ini dinilai keliru. “Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (16/5/2026). Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh dimanfaatkan secara berlebihan untuk menekan kelompok masyarakat kecil.

Menurut Habiburokhman, objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur sebagai data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menjelaskan bahwa materi yang dilaporkan hanya berupa foto suasana rumah dan dokumentasi kebersamaan dengan anak-anak, yang tidak mengandung identitas personal seseorang.

“Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik,” jelas politikus Partai Gerindra itu.

Habiburokhman menegaskan bahwa semangat kelahiran UU PDP adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital, bukan untuk memperluas ruang kriminalisasi terhadap warga biasa. “Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan,” tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Erin resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi tim kuasa hukumnya, Erin menjerat mantan asisten rumah tangganya dengan UU PDP. Langkah ini merupakan buntut dari tindakan Hera yang diduga menyebarluaskan privasi keluarga Erin melalui media sosial tanpa izin.

Pihak Erin menilai perbuatan Hera sudah melampaui batas kewajaran karena menyangkut data sensitif yang dapat mengancam keamanan keluarga. “Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi,” kata kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar