Kepolisian Daerah Riau melalui jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil membongkar praktik penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 14 Mei lalu, aparat mengamankan dua orang pelaku beserta satu unit truk yang mengangkut ribuan liter solar subsidi ilegal yang rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan pengangkut solar bersubsidi secara tidak sah. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar AKBP Hidayat dalam keterangan resminya, Jumat, 15 Mei 2026.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Riau-Sumbar, tepatnya di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Di lokasi tersebut, polisi menghentikan sebuah truk yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 180 jeriken berisi solar subsidi di dalam truk tersebut. Dua orang pelaku yang diamankan di tempat kejadian masing-masing berinisial FWP (20) dan MYR (24).
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” imbuh Kapolres.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap AKBP Hidayat.
Sementara itu, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemkot Banda Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
Persik Kediri Siap Tampil Full Team Hadapi Persija demi Target Tiga Poin
Mobil Valtteri Bottas Dicuri saat F1 Miami, FBI Turun Tangan karena Akses VIP Tertinggal
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Jepang Utara, Tak Picu Tsunami atau Kerusakan Signifikan