Tersangka Pelecehan Santri Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas WNI demi Hindari Hukum

- Rabu, 13 Mei 2026 | 19:31 WIB
Tersangka Pelecehan Santri Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas WNI demi Hindari Hukum

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), disebut memiliki kewarganegaraan ganda dan diduga tengah berupaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah ini dinilai sebagai siasat hukum yang berpotensi mempersulit proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa saat ini SAM terdeteksi berada di Mesir. Namun, hingga kini otoritas setempat belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai permohonan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

“Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Untung kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, Untung membeberkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry mengantongi dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Mesir. Ia diduga mencoba melakukan siasat hukum dengan melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya. “Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” ungkapnya.

Upaya pelepasan status WNI ini disebut merupakan keinginan tersangka. Jika status WNI tersebut lepas, SAM akan memiliki status kewarganegaraan tunggal Mesir dan memperoleh asas perlindungan warga negara dari pemerintah setempat. “Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh azaz perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” jelas Untung.

Menurut Untung, langkah ini akan mempersulit langkah Polri. Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry saat ini masih berbasis pada statusnya sebagai WNI. “Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” sebut Untung.

Di sisi lain, perubahan status kewarganegaraan tersebut akan mengubah jalur kerja sama internasional. Jika SAM tetap menjadi WNI, Polri bisa menempuh jalur Police to Police (P to P) Cooperation untuk proses deportasi yang relatif singkat dan mudah. “Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation,” jelas Untung. “Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation,” terangnya.

Terkait proses pelepasan kewarganegaraan tersebut, Untung menegaskan bahwa hal itu bukan wewenang Polri, melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui ranah Administrasi Hukum Umum (AHU). “Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI,” pungkas Untung.

Sebagai informasi, Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diburu Bareskrim Polri atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar