Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pandeglang. Penetapan status hukum tersebut buntut dari insiden tabrak lari yang menimpa kerumunan siswa Sekolah Dasar Negeri Sukaratu 5, beberapa waktu lalu.
Kapolres Pandeglang, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhyno Indra Setyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menaikkan status Ahmad Mursidi dari saksi menjadi tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Ahmad Mursidi tidak ditahan. Menurut Dhyno, keputusan itu diambil karena yang bersangkutan tengah dalam kondisi sakit dan telah ada jaminan dari pihak keluarga. “Tidak dilakukan penahan karena sedang dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 30 April, di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. Akibatnya, sembilan orang menjadi korban, di antaranya dua orang meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani dan seorang siswa, Muhamad Milal.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Tuti Hidayati, orang tua dari salah satu korban meninggal, menyuarakan harapannya agar pelaku diproses secara adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan hanya karena pelaku adalah seorang pejabat. “Harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuma balik lagi, kadang hukum di negeri kita begitu. Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya fokus ke anak dulu. Urusan pelaku, entar biar saya sama anak sembuh dulu,” tuturnya.
Tuti juga meminta keadilan atas kehilangan putra kandungnya. Ia berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta di lapangan. “Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi, jangan ditutup-tutupin. Pelakunya pejabat, takut (kasusnya) hilang begitu saja,” ucapnya dengan nada prihatin.
Artikel Terkait
PSG Kuasai Daftar Gaji Tertinggi Ligue 1, 16 Pemain Masuk 30 Besar
MUI Nyatakan Pembelian Hewan Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam
PNM Salurkan Daging Kurban ke 500 Penerima Manfaat di 18 Cabang