Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026). Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum akhirnya RUU tersebut disahkan.
“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembentukan RUU ini merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Setelah pengesahan, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat Nomor R-30/Pres/7/2026 kepada DPR dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Menindaklanjuti surat presiden dan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, Komisi XI DPR ditugaskan membahas RUU tersebut bersama wakil pemerintah. “Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dengan rapat kerja bersama wakil pemerintah untuk mendengarkan penjelasan pemerintah dan pandangan umum fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme,” ujar Hekal.
Pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) kemudian dilanjutkan dengan rangkaian meaningful participation melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Dalam forum itu, Panja menerima masukan konstruktif dari akademisi berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, serta asosiasi profesi di sektor keuangan.
Pokok Pengaturan RUU PFII
RUU PFII memuat sejumlah pokok materi pengaturan, mulai dari ketentuan umum yang mendefinisikan asas penyelenggaraan PFII, pembentukan dan tujuan, hingga kegiatan usaha yang mencakup sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya. Kelembagaan PFII terdiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
Selain itu, diatur pula Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, serta Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di kawasan PFII. Dukungan pemerintah pusat dan daerah bagi penyelenggaraan PFII juga menjadi bagian dari undang-undang ini.
Dalam hal perpajakan, RUU memberikan berbagai fasilitas, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Ada pula pengaturan mengenai perlakuan pajak atas warisan dan penanaman modal awal PFII, serta hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, dan fasilitas khusus bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
Kekhususan lain mencakup perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII. Ketentuan penutup mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan dan menetapkan keberlakuan Undang-Undang PFII.
Artikel Terkait
DPR Setujui Pergantian Anggota Ombudsman, Posisi Hery Susanto Segera Diisi
Puan Maharani Hormati Proses Hukum Kejagung soal Kasus Eks Jampidsus Febrie
DPR Minta Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Tak Bikin Masyarakat Tak Percaya
Puan Minta Pemerintah Evaluasi SDN Sepi Peminat