Seorang pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, yang sebelumnya diberitakan terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong, akhirnya menempuh jalur damai dengan pihak pelapor. Kuasa hukum Rio, Ilham Annasrullah, menyatakan bahwa akar permasalahan tersebut bermula dari kesalahpahaman komunikasi di antara para pihak.
“Perkara ini awalnya dapat terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik. Ini menyebabkan adanya pelaporan pidana, namun setelah dilakukan komunikasi pada akhirnya baik pihak Rio Delgado Hassan dan pelapor pada akhirnya telah bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian,” ujar Ilham dalam siaran persnya, Selasa (12/5).
Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pada 15 April 2026. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan saling memaafkan. Ilham menambahkan bahwa kliennya telah melakukan penggantian dana secara tunai saat pertemuan berlangsung.
“Klien kami juga telah melakukan penggantian secara tunai pada saat pertemuan tersebut,” ungkap Ilham.
Menurut penjelasan Ilham, Rio sejatinya menggunakan dana tersebut untuk investasi tanah. Namun, hingga saat ini lahan yang dimaksud belum juga terjual, sehingga ia belum dapat mengembalikan dana yang dipakai. Oleh karena itu, Ilham menegaskan tidak ada niat atau itikad untuk menipu seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
“Dengan demikian atas perkembangan situasi terkini, oleh karena telah ditempuh melalui jalur perdamaian, proses hukumnya yang berjalan saat ini akan dihentikan penuntutannya karena telah tercapai restorative justice,” kata dia.
Proses penghentian hukum tersebut, lanjut Ilham, telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Senin, 4 Mei 2026. Ia berharap pemberitaan ini dapat meluruskan pandangan negatif terhadap Rio yang dianggap tidak lagi relevan, mengingat seluruh permasalahan hukum telah diselesaikan secara restoratif.
“Terlapor berhak menerima pemulihan nama baik dan kembali menjalani kehidupan layaknya masyarakat yang taat hukum pada umumnya,” kata dia.
Artikel Terkait
Persipura Dilarang Gelar Laga Kandang Semusim dan Didenda Rp155 Juta Usai Kerusuhan Suporter
Persaingan Empat Besar BRI Super League Memanas, Persebaya Kokoh di Puncak
BMKG: Sebagian Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Sabtu, 16 Mei 2026
Polda Metro Jaya: Bekasi, Depok, dan Tangerang Zona Rawan Kejahatan Jalanan, 171 Kasus Terungkap