Menhan Pigai Tegaskan Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan, Bukan Sepihak

- Selasa, 12 Mei 2026 | 00:46 WIB
Menhan Pigai Tegaskan Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan, Bukan Sepihak

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nonton bareng sebuah film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan putusan pengadilan. Menurutnya, pembatasan terhadap karya sinematik hanya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai sebagai respons terhadap pelarangan nonton bareng film dokumenter berjudul "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia. Ia menekankan bahwa pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak berhak melarang pemutaran film di ruang publik.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam beberapa kasus, kegiatan pemutaran film dilaporkan batal digelar setelah adanya tekanan atau permintaan penghentian dari kelompok tertentu. Pigai menegaskan bahwa tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum.

"Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujar Pigai.

Ia menambahkan bahwa setiap larangan terhadap sebuah film harus memiliki landasan hukum yang jelas, baik berupa ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," kata Pigai.

Menurut Pigai, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai wujud kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. "Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujarnya.

Di sisi lain, Pigai menilai bahwa pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan. "Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar