Pigai Minta Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Dihukum Berat, Tolak Restorative Justice

- Selasa, 30 Juni 2026 | 08:15 WIB
Pigai Minta Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Dihukum Berat, Tolak Restorative Justice

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dihukum setimpal. Pigai menegaskan tidak boleh ada keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi pelaku.

"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai, Selasa (30/6/2026).

Menurut Pigai, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat sudah turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut. Negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pigai menilai penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan. Karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.

Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.

"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.

Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya. Menurut dia, ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan semata-mata penilaian pihak lain.

Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM agar tidak terulang serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya. Taufik dijerat pasal berlapis. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags