Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyoroti persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia, yaitu keterwakilan suara rakyat. Besaran angka ambang batas ini dinilai tidak hanya menentukan konfigurasi politik di parlemen, tetapi juga berpotensi menggugurkan jutaan suara masyarakat yang tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.
Dalam sistem pemilu nasional, tingginya parliamentary threshold disebut dapat memperbesar ketidakseimbangan representasi politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh partai politik peserta pemilu, tetapi juga kelompok masyarakat yang kehilangan saluran aspirasi karena suara mereka tidak terakomodasi di lembaga perwakilan.
Isu ini menjadi pokok pembahasan dalam forum diskusi terbatas revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/5/2026). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah partai politik anggota GKSR serta dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen harus selaras dengan prinsip keterwakilan suara dalam sistem pemilu nasional.
“Dari dua pakar ini mengemukakan terkait soal parliamentary threshold yang intinya adalah terkait proporsionalitas. Jadi, bagaimana PT itu diberlakukan betul-betul sesuai dengan sistem pemilu kita, yaitu sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, sistem pemilu seharusnya mampu menjaga agar suara masyarakat tetap terwakili dalam setiap proses politik. Oleh karena itu, penetapan angka ambang batas dinilai tidak boleh didasarkan semata-mata pada kepentingan politik jangka pendek.
“Kalau sistem pemilunya proporsional, maka tidak ada suara yang terbuang seperti itu,” katanya.
Ferry menegaskan bahwa penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menilai penetapan angka tanpa dasar hukum yang sahih berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam representasi politik.
“Angka-angka tersebut jangan ditentukan berdasarkan kepentingan politik atau asumsi-asumsi politik semata. Tapi itu berdasarkan matematika pemilu yang ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, GKSR saat ini tengah merumuskan konsep ambang batas parlemen dalam rentang satu hingga dua persen. Angka ini dinilai sebagai bagian dari desain sistem yang lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Di sisi lain, Ferry menilai fragmentasi politik tidak sepenuhnya membawa dampak negatif bagi demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat dinilai penting agar kelompok marjinal, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan tetap memiliki ruang dalam proses politik nasional.
“Dalam sistem pemilu proporsional, keterlibatan berbagai segmen masyarakat menjadi penting. Kaum marjinal, kaum disabilitas, dan kelompok-kelompok rentan semua bisa masuk dalam proses politik ini,” ucapnya.
Selain mendorong formulasi ambang batas parlemen yang lebih proporsional, Ferry menyatakan bahwa Partai Perindo juga akan memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat akar rumput. Langkah ini ditempuh untuk menghadapi skema baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kita memperjuangkan PT betul-betul mencerminkan sistem proporsional, tidak lagi ada disproporsionalitas,” katanya.
Menurut dia, apabila formulasi ambang batas parlemen yang baru telah ditetapkan, Partai Perindo akan mengoptimalkan kerja politik dan penguatan kelembagaan partai di masyarakat.
“Hal itu menuntut kerja keras Partai Perindo untuk mengoptimalkan konsolidasi dan penguatan kelembagaan hingga akar rumput di masyarakat,” ujarnya.
Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai akan menjadi penentu arah kualitas representasi politik nasional ke depan. Hal ini terutama berkaitan dengan upaya memastikan setiap suara masyarakat tetap memiliki ruang keterwakilan dalam sistem demokrasi.
Artikel Terkait
Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak
Xi Jinping: Hubungan AS-Tiongkok Harus Berlandaskan Kemitraan, Bukan Persaingan
Polisi Bantah Kaitan Penemuan Jasad Remaja di Karawang dengan Bentrokan Suporter, Ungkap Motif Perampokan
Polisi Filipina Tangkap Satu Tersangka Baku Tembak di Gedung Senat, Senator Buronan ICC Berlindung di Dalam