Viral di media sosial, kabar mengenai dugaan kehilangan telepon seluler milik penumpang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) langsung mendapat respons cepat dari pihak manajemen. Tak butuh waktu lama, perangkat tersebut dikonfirmasi telah kembali ke tangan pemiliknya pada hari dan jam kejadian yang sama.
Manajemen bandara memastikan telah menindaklanjuti laporan itu melalui serangkaian penelusuran, koordinasi, serta pendalaman dengan berbagai pihak terkait. Proses penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat pun telah dijalankan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Yang perlu digarisbawahi, oknum tersebut bukanlah karyawan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah menindaklanjuti laporan yang diterima dengan melakukan penelusuran, koordinasi, serta pendalaman bersama pihak terkait. Perangkat telepon seluler telah kembali kepada pemilik pada hari yang sama, dan terhadap pihak yang terlibat telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yudistiawan, Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dalam keterangan tertulis pada Senin (11/5/2026).
Di tengah upaya penanganan insiden tersebut, manajemen menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, kenyamanan, serta kepercayaan para pengguna jasa bandara. Hal ini diwujudkan melalui pengawasan ketat dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, pihak bandara juga mengimbau seluruh penumpang agar senantiasa waspada terhadap barang bawaan pribadi selama berada di area bandara. Apabila membutuhkan bantuan atau menemui kendala selama perjalanan, pengguna jasa diminta segera melapor kepada petugas terdekat.
Artikel Terkait
DPR Desak Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Non-PNS yang Memenuhi Syarat Jadi PNS
Grace Natalie Buka Suara soal Video Viral Jusuf Kalla: Hubungan Kami Baik-Baik Saja
Perdebatan Ambang Batas Parlemen Mengemuka, Suara Rakyat Terancam Tak Terwakili
Polda Metro Minta Roy Suryo dan Kuasa Hukum Perjelas Dasar Hukum Permohonan Penghentian Kasus Ijazah Palsu Jokowi