Polda Metro Minta Roy Suryo dan Kuasa Hukum Perjelas Dasar Hukum Permohonan Penghentian Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Senin, 11 Mei 2026 | 18:30 WIB
Polda Metro Minta Roy Suryo dan Kuasa Hukum Perjelas Dasar Hukum Permohonan Penghentian Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan di balik permintaan penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kepolisian menilai permohonan tersebut belum disertai dasar hukum yang jelas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya perlu memahami argumen yang melatarbelakangi permintaan penghentian penyidikan itu. “Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik, apa alasan untuk dihentikan?” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Budi meminta Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya untuk mempelajari kembali ketentuan perundang-undangan yang mengatur penghentian perkara. Ia juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang sebelumnya telah ditempuh oleh dua eks tersangka dalam kasus serupa, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana. “Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,” kata dia.

Sementara itu, Budi mengungkapkan bahwa perkara ini akan segera memasuki tahap pelimpahan tahap II atau P-21. Ia memastikan perkembangan penanganan kasus akan diumumkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya, proses itu kami akan update kembali,” tandasnya.

Di sisi lain, Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) berpendapat bahwa status tersangka yang disandang Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah tidak layak dipertahankan. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menegaskan bahwa pelimpahan tahap dua yang dilakukan Polda Metro Jaya telah melebihi tenggat waktu lebih dari 70 hari. Menurut Refly, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar penghentian status tersangka terhadap kedua kliennya. Ia mencatat bahwa Roy dan Tifa telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar