Seorang warga negara India berinisial MTNP (44) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah upayanya menyelundupkan bijih emas senilai Rp700 juta berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia itu dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila sukses membawa logam mulia tersebut ke New Delhi, India.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa imbalan yang dijanjikan kepada tersangka masih bersifat sepihak. “Pengakuannya (upah) Rp5 juta. Tapi nanti, baru janji. Dia dibelikan tiket, kemudian mungkin jalan-jalan juga di Indonesia. Nanti mungkin di sana juga akan ditambahi ya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Soetta, Tangerang, Senin (11/5/2026).
Selama berada di Indonesia, MTNP diketahui telah menginap di sebuah hotel di Jakarta selama tujuh hari. Kepada petugas, ia mengaku bahwa perjalanan ini merupakan ajakan jalan-jalan dari sang penyuruh. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keterangan tersebut tidak serta-merta menghapus kecurigaan aparat.
“Jadi kalau dia diutus itu menurut dia untuk jalan-jalan oleh penyuruh ini untuk jalan-jalan ke Indonesia. Setelah kami cek, memang benar dia baru kali pertama ke Indonesia,” jelas Hengky.
Modus operandi yang digunakan terbilang nekat. Saat melintasi pemeriksaan pra-penerbangan, petugas mencium kejanggalan pada gerak-gerik tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bijih emas yang direkatkan di dalam popok yang ia kenakan. “Ternyata orang ini membawa atau berupaya membawa emas ini keluar itu dengan cara ditaruh di pampers atau di dalam celana dalam yang dia pakai,” kata Hengky.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa emas tersebut dikemas dalam dua bungkusan berbentuk butiran. Butiran-butiran itu ditempel menggunakan gel berbasis gluten, lalu disembunyikan di balik popok yang dipakai tersangka. “Jadi butiran-butiran seperti yang ada di depan ini ditaruh ke dalam gel, gel dari gluten, kemudian dilekatkan emasnya. Modus yang dipakai ini sudah seperti modus penyelundupan narkotika,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemisahan antara emas dan popok, barang bukti langsung diuji di laboratorium. Hasilnya mengonfirmasi bahwa butiran tersebut merupakan logam mulia jenis emas dengan kadar lebih dari 90 persen. Total berat bruto yang disita mencapai 265,7 gram, tersebar di dalam dua bungkusan yang ditempelkan pada popok tersebut.
Sementara itu, pihak Bea Cukai tidak berhenti pada penangkapan MTNP. Hengky menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya kurir lain yang diutus oleh jaringan yang sama. “Tapi tidak menutup kemungkinan kami akan terus melakukan pengetatan, mencari yang lain karena mungkin bukan hanya satu kurir yang dikirim oleh pimpinannya, oleh bosnya. Tapi mungkin ada kurir-kurir yang lain, bahkan mungkin melalui bandara-bandara lain sehingga kasus ini sudah kami koordinasikan secara nasional, baik antara beacukai dan Avsec/Angkasa Pura,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Trump Ancam Serang Iran Lebih Brutal Jika Tolak Kesepakatan Baru
Bus Shalawat Beroperasi 24 Jam di 21 Rute Selama Musim Haji 2026 untuk Mobilitas Jemaah Indonesia di Makkah
Pendapatan Tugu Pratama Tumbuh 6,2 Persen di Kuartal I-2026, Didorong Segmen Kebakaran dan Properti
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Kabur ke Pangkep, Komplotan Pembobol Empat Lokasi di Luwu