Pembaruan hukum di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perubahan paradigma besar dalam sistem ketatanegaraan, demikian disampaikan oleh Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, yang juga dikenal sebagai Bamsoet. Menurutnya, jika pada masa lalu hukum lebih berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat. Perubahan itu terlihat dari meningkatnya kritik publik terhadap proses legislasi yang dinilai elitis dan minim partisipasi.
Dalam berbagai pembentukan undang-undang strategis, gelombang penolakan dari mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media sosial menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap pentingnya keterlibatan warga dalam proses hukum semakin tinggi. Fenomena ‘hukum berbasis viral’ bahkan mulai muncul, ketika penegakan hukum kerap bergerak cepat setelah suatu kasus mendapat perhatian luas di media sosial.
“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaruan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Pernyataan itu ia sampaikan saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (9/5/2026). Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, salah satu tantangan terbesar pembaruan hukum nasional saat ini adalah kesenjangan antara ‘law in books’ dan ‘law in action’. Banyak aturan dianggap ideal di atas kertas, namun pelaksanaannya jauh dari harapan.
Dalam hal penegakan hukum, masyarakat masih kerap mempertanyakan praktik selective law enforcement, ketimpangan perlakuan hukum, hingga rendahnya integritas aparat. Data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index beberapa tahun terakhir juga menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Pada saat bersamaan, masyarakat menuntut sistem hukum yang lebih cepat, transparan, dan manusiawi.
“Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting reformasi sistem hukum nasional. Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia kini mulai memasuki era baru hukum pidana nasional yang menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara.
“Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara,” jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menambahkan, keberhasilan pembaruan hukum nasional sangat bergantung pada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Menurutnya, reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Pembaruan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” pungkas Bamsoet.
Artikel Terkait
Polri Gandeng PPATK Buru Otak Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat
Guntur Romli Heran Film “Pesta Babi” Dilarang: “Ada yang Takut pada Kebenaran?”
Pramono Anung Terapkan Pemilahan Sampah di 153 Pasar Jaya, Target Kurangi Volume ke Bantargebang
Jorge Martin Akhirnya Pecah Telur di MotoGP Prancis 2026, Akhir Penantian 588 Hari