Menteri Perdagangan Pastikan Revisi Aturan E-Commerce Tidak Tumpang Tindih dengan Regulasi Kementerian UMKM

- Minggu, 10 Mei 2026 | 17:45 WIB
Menteri Perdagangan Pastikan Revisi Aturan E-Commerce Tidak Tumpang Tindih dengan Regulasi Kementerian UMKM

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ekosistem perdagangan elektronik dan marketplace tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi, kalau pun ada aturan dari Kementerian UMKM, itu akan saling melengkapi,” ujar Budi di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.

Revisi Permendag tersebut, menurut Budi, bertujuan memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk produksi usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, aturan ini juga dirancang untuk melindungi konsumen serta memprioritaskan promosi produk lokal di platform e-commerce dan marketplace.

Sementara itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan regulasi khusus yang berfokus pada pengaturan biaya administrasi di e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Pembahasan regulasi ini muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital. “Secara umum, kami saling melengkapi ke arah yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Maman.

Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diluncurkan. “Secepatnya, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Tidak tahu bareng atau tidak dengan aturan Kementerian UMKM, tetapi prosesnya selalu berjalan bersamaan karena kami terus berkomunikasi,” paparnya.

Maman menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait besarnya biaya administrasi yang dipotong oleh platform e-commerce. “Keluhannya sudah lumayan banyak, hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung di Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ungkapnya.

Biaya administrasi yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif ini dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags