DKFT Lepas 124,76 Juta Saham Treasuri Senilai Rp780 per Lembar

- Rabu, 22 April 2026 | 09:00 WIB
DKFT Lepas 124,76 Juta Saham Treasuri Senilai Rp780 per Lembar

Pada pertengahan April lalu, tepatnya 17 April 2026, PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) melepas saham treasuri dalam jumlah yang cukup signifikan. Perusahaan melepas sebanyak 124,76 juta saham. Transaksi ini dilaksanakan lewat pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia.

Menurut keterbukaan informasi yang dirilis Selasa (21/4), harga yang disepakati untuk setiap lembar saham adalah Rp780. Angka ini, seperti diungkapkan manajemen, bukanlah harga sembarangan. Mereka bilang, harga itu mencerminkan rata-rata perdagangan saham selama 90 hari bursa terakhir.

Untuk menjalankan aksi korporasi ini, DKFT menunjuk PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) sebagai pihak penjualnya. Emiten yang fokus bergerak di sektor logam dan mineral ini tampaknya sudah menyiapkan segalanya.

Yang jadi pertanyaan, apakah langkah ini berisiko? Manajemen DKFT dengan tegas menyatakan tidak.

Mereka memastikan transaksi pengalihan saham ini tidak akan berdampak material yang merugikan. Baik itu terhadap operasional harian perusahaan, kondisi keuangan, maupun dari sisi hukum. Semuanya dipastikan berjalan aman.

Lalu, dari mana asal saham-saham treasuri ini? Ternyata, saham tersebut merupakan sisa dari program buyback yang dilakukan perusahaan bertahun-tahun silam. Rentang waktunya cukup singkat, yaitu dari 24 hingga 25 Juli 2014. Kala itu, DKFT membeli kembali total 164,76 juta saham. Nah, sebagian dari saham treasuri hasil pembelian kembali itulah yang kini dilepas kembali ke pasar.

Dengan demikian, aksi korporasi DKFT ini bisa dilihat sebagai langkah pengelolaan portofolio saham treasuri yang mereka miliki. Semuanya berjalan sesuai aturan dan, setidaknya menurut perusahaan, tanpa menimbulkan gejolak berarti.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar