Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 21 April 2026 | 18:40 WIB
Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA – Roy Suryo bersikukuh. Tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo itu dengan tegas menyatakan dirinya tak akan mengajukan restorative justice atau RJ. Bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, permohonan damai semacam itu sama saja dengan mengibarkan bendera putih. "Itu tanda kekalahan, tanda menyerah," begitu kira-kira sikapnya.

Pernyataan kerasnya itu dilontarkan sebagai respons atas isyarat dari Jokowi yang disebut-sebut tak akan membuka pintu perdamaian bagi Roy dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Roy justru balik bertanya, siapa yang pernah meminta?

"Jadi, katanya dari 'tembok ratapan' mengatakan enggak akan memberikan RJ. Siapa yang minta RJ ke sana? Enggak sama sekali," ujar Roy di Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Suaranya terdengar penuh keyakinan. Dia bahkan menggunakan peribahasa Jawa untuk mempertegas penolakannya. "Dari awal RJ itu tidak ada. Kalau dalam bahasa daerah saya, 'Sak kuku ireng pun,' ya. Jadi, sekuku kecil hitam itu enggak ada sama sekali kita minta RJ."

Menurutnya, RJ bukanlah kemenangan. Justru sebaliknya. "RJ itu kalah. RJ itu menyerah kalah."

Meski begitu, Roy tak melarang jika ada kawan atau pihak lain yang memilih jalan itu. Hanya, dia kembali menegaskan pandangannya: memilih RJ berarti mengakui kekalahan total. "Kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya. Jadi kami enggak akan RJ."

Namun begitu, dia mengaku sempat mendapat masukan dari seorang kawannya, mantan anggota Kompolnas, yang punya pandangan berbeda. "Ada satu pendapat hukum... yang juga bilang, 'RJ adalah penyelesaian terbaik'," ujarnya, mengutip tanpa menyebut nama.

Pembicaraan soal RJ ini memang sedang hangat. Sehari sebelumnya, dari kediamannya di Solo, Presiden Jokowi sendiri telah berbicara mengenai penerapan RJ pada tersangka lain, Rismon Sianipar. Dengan nada tenang, Jokowi menegaskan bahwa keputusan itu murni wewenang dan diskresi Polda Metro Jaya.

"Mengenai RJ untuk Rismon Sianipar, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Jika RJ sudah keluar, maka artinya sudah clear dan selesai," kata Jokowi, Senin (20/4/2026).

Dia menambahkan, mekanisme penyelesaian di luar pengadilan seperti itu sah adanya dan sudah seharusnya tidak dipersoalkan lagi.

Lalu, bagaimana dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa? Di sinilah suasana berubah.

Saat pertanyaan awak media mengarah kepada kemungkinan RJ bagi dua tersangka itu, Jokowi memilih diam. Tak ada penjelasan panjang seperti sebelumnya. Hanya senyuman khasnya yang mengembang, lalu menghilang, tanpa satu kata pun diucapkan. Isyaratnya jelas, atau justru sengaja dibiarkan samar? Jawabannya mungkin hanya tersimpan di balik senyuman itu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar