Jakarta memang tak pernah lepas dari cerita kemacetan. Tapi belakangan, ada sedikit angin segar di hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut kebijakan kerja dari rumah atau WFH setiap Jumat terbukti ampuh meredam kepadatan lalu lintas ibukota. Kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat ini memang kemudian dijalankan oleh pemda.
Menurut Pramono, aturan ini tak cuma untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI. ASN di berbagai kementerian juga ikut menerapkannya. Hasilnya cukup jelas. Banyak pegawai yang tak berangkat ke kantor di hari itu, membuat sejumlah ruas jalan terlihat lebih lengang dari biasanya.
“Kan, sudah dua kali (WFH), itu memang kemacetannya turun drastis karena memang secara signifikan dilakukan,”
kata Pramono di Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2026).
Nah, di sisi lain, ada aturan ketat yang menyertai kebijakan ini bagi ASN DKI. Mereka yang WFH dilarang keras keluar rumah menggunakan kendaraan pribadi. Kalaupun ada keperluan mendesak, satu-satunya pilihan adalah naik transportasi umum.
“Hanya untuk yang di Jakarta bagi ASN di Jakarta, saya menegaskan bahwa selama mereka work from home tidak boleh menggunakan (kendaraan pribadi),”
tegasnya.
Larangan lainnya? Bekerja di kafe. Pramono dengan jelas menyatakan hal itu tidak diizinkan. Bagi yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta tak segan akan memberikan sanksi tegas.
“Bekerja di luar rumah karena itu tidak menjadi work from home, apalagi kalau di kafe-kafe kami tidak mengizinkan,”
ujarnya.
Jadi, kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Ada konsekuensinya. Tujuannya satu: benar-benar mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membuat Jakarta sedikit lebih nyaman di akhir pekan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Usai OTT Suap Pengaturan Temuan BPK
Danantara Tetapkan Tiga Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor, dan Denpasar sebagai Proyek Strategis Nasional
Timnas Indonesia Sempurna di FIFA Matchday, Lima Pemain Jadi Motor Kemenangan
Jalur Pansela Tulungagung Rampung, Konektivitas Pesisir Selatan Jawa Timur Makin Terhubung