Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS kini diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bakal diterapkan menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.
KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.
Kelas Rawat Inap Standar ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna.
Kebijakan ini juga membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis atau non medis.
Setidaknya sebanyak 12 kriteria kamar KRIS yang wajib didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit.
Sebanyak 12 kriteria kamar KRIS itu merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN