Kemendagri Ungkap 737 Aduan Masyarakat, Bupati Indramayu hingga Pati Jadi Sorotan

- Selasa, 25 November 2025 | 15:30 WIB
Kemendagri Ungkap 737 Aduan Masyarakat, Bupati Indramayu hingga Pati Jadi Sorotan

Sepanjang tahun 2025, tumpukan laporan masyarakat terus mengalir ke Inspektorat Jenderal Kemendagri. Jumlahnya tak main-main: 737 aduan terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Beberapa kasus bahkan menyita perhatian luas karena melibatkan kepala daerah yang diduga melanggar etika dan aturan.

Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membeberkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua laporan tersebut.

“Telah dilaksanakan selama 2025 ini untuk merespons 737 pengaduan masyarakat. Beberapa di antaranya menjadi atensi publik, seperti Bupati Indramayu yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin,”

Bima tak hanya menyebut kasus Bupati Indramayu. Ia juga menyinggung dua kasus lain yang sempat jadi perbincangan hangat.

“Bupati Pati yang menaikkan tarif PBB sampai 250%, dan Bupati Prabumulih yang melakukan pemecatan terhadap Kepala Sekolah. Itu tiga di antara 700 lebih kasus yang menjadi aduan dari masyarakat,”

Selain urusan pengawasan daerah, Bima juga menyentuh peran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Di sini, fokusnya meliputi penyaluran bantuan partai politik dan mengkaji integritas parpol.

Tak cuma itu. Polpum juga menggarap pembinaan ormas, penguatan ideologi, dan wawasan kebangsaan bagi generasi muda. Mereka pun menggelar revitalisasi nilai Pancasila.

“Di Polpum ini, juga dilakukan penguatan-penguatan pembinaan kepada ormas-ormas. Kemudian pembinaan ideologi, karakter, wawasan kebangsaan bagi anak-anak muda, kalangan muda, revitalisasi dan aktualisasi nilai Pancasila, dan lain-lain. Termasuk masalah narkoba dan penguatan kewaspadaan nasional,”

Jadi, selain menangani ratusan aduan, Kemendagri juga punya agenda lain yang tak kalah penting: membangun ketahanan ideologi dan karakter bangsa.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar