JAKARTA – Target baru digeber Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Dalam waktu dua pekan ke depan, dia ingin aturan wajib pakai Aspal Buton atau Asbuton sudah selesai disusun. Aturan ini nantinya bakal mewajibkan penggunaan aspal lokal itu minimal 30 persen dari total kebutuhan nasional.
Secara teknis, menurut Dody, penggunaan Asbuton sebenarnya bukan halangan yang besar. Tapi, ya begitu, tetap dibutuhkan payung hukum yang jelas. Tujuannya biar implementasinya di lapangan bisa berjalan optimal dan lebih masif lagi.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching,”
ujar Dody dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Dia menambahkan, para kontraktor pun tak perlu khawatir. “Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,”
tandasnya.
Latar belakang percepatan aturan ini jelas: mengurangi ketergantungan pada aspal impor. Selama ini, kebutuhan nasional masih didominasi oleh bahan impor. Nah, dengan mendorong Asbuton, pemerintah berharap bisa memotong impor aspal minimal sampai 30 persen. Angka yang cukup signifikan.
Faktanya, pemanfaatan Asbuton saat ini masih sangat minim. Baru sekitar 4 persen dari total konsumsi aspal di dalam negeri. Kalau aturan ini jadi diterapkan, komposisinya diharapkan melonjak drastis mendekati 30 persen.
Di sisi lain, porsi aspal minyak impor bakal menyusut. Dari yang sebelumnya mencapai 78 persen, ditargetkan turun ke level 52 persen. Sementara untuk aspal minyak lokal non-Buton, penggunaannya diperkirakan tetap stabil di angka 18 persen.
Dampak ekonominya? Cukup menggiurkan. Proyeksi pemerintah, langkah ini bisa menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun setiap tahunnya. Belum lagi tambahan penerimaan pajak domestik yang diprediksi sekitar Rp1,6 triliun per tahun.
Efek gandanya lebih luas lagi. Perkiraan kasar, kebijakan ini bisa memberi dorongan pada perekonomian hingga Rp22,67 triliun. Bonus lainnya, peluang lapangan kerja baru juga terbuka lewat pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri. Semuanya tinggal tunggu aturan resminya turun.
Artikel Terkait
Pertemuan IMF-Bank Dunia Soroti Ancaman Resesi Global Akibat Ketegangan di Selat Hormuz
Gunungan Hasil Bumi Warnai Puncak HUT ke-51 TMII
Pratikno: Transisi Pengelolaan Haji Harus Tingkatkan Kualitas Layanan Jamaah
Anggota DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi ke Harga Pangan