Pemerintah Tolak Proposal Kepatuhan Roblox, Celah Interaksi dengan Orang Asing Masih Ditemukan

- Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB
Pemerintah Tolak Proposal Kepatuhan Roblox, Celah Interaksi dengan Orang Asing Masih Ditemukan

Meski sudah berusaha menyesuaikan diri, platform game Roblox dinilai belum sepenuhnya patuh pada aturan perlindungan anak di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam sebuah jumpa pers di kantornya, Selasa lalu.

Inti masalahnya masih sama: celah bagi anak-anak untuk berkomunikasi dengan orang asing. Pemerintah mengakui Roblox telah melakukan pembaruan, termasuk meluncurkan fitur "Roblox Kids". Namun begitu, penyesuaian itu dianggap belum cukup.

Menurut sejumlah saksi dan pengujian, dalam fitur khusus anak-anak itu, potensi interaksi dengan orang tak dikenal masih mungkin terjadi. Ini menjadi titik kritisnya.

"Kami masih menemukan bahwa adjustment tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," tegas Meutya.

Dia menyebut celah itu sebagai "loophole" yang berisiko. Alhasil, proposal komitmen kepatuhan dari Roblox belum bisa diterima pemerintah. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang.

Di sisi lain, apresiasi tetap diberikan. Pemerintah melihat upaya Roblox melakukan perubahan secara global bukan hal mudah. Mereka dianggap cukup serius. Hanya saja, untuk konteks Indonesia, aturannya jelas: PP Tunas harus dipatuhi sepenuhnya.

"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox," ujar Meutya menegaskan.

Pesan akhirnya tegas. Platform global sekalipun wajib menghormati regulasi lokal. "Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas," katanya. Poin itu ditekankan berulang, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah menangani hal ini.

Naskah: Nur Ichsan Yuniarto

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar