Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita Ganja 27,96 Kg

- Senin, 03 Agustus 2026 | 13:36 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita Ganja 27,96 Kg

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di Jakarta Timur. Tiga pria ditangkap dan polisi menyita ganja seberat 27,96 kilogram serta sabu 2,69 gram.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (22/7) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara. Para tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37).

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi menyelidiki informasi mengenai pengambilan paket yang diduga berisi ganja hingga menangkap D.H.P. di kawasan Cipinang Muara.

“Kami Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka yang berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur,” ujar Triyatno dalam keterangannya, Senin (3/8).

Dari pengembangan, petugas bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Cipinang dan menangkap F.R. Di lokasi itu, polisi menemukan 27 paket ganja yang disimpan di dalam keranjang dan kardus. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada Y.P. yang kemudian ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menduga seluruh barang haram tersebut merupakan milik Y.P.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, petugas menyita 24 paket ganja seberat bruto 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang hijau serta tiga paket ganja seberat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus. Polisi juga menemukan sejumlah paket kecil sabu dengan berat bruto 2,69 gram, beberapa telepon genggam, dan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penyitaan, kami menyita barang bukti jenis ganja dengan berat 27,96 Kilogram dan juga sabu sebesar 2,69 Gram dan juga berikut telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags