JAKARTA – Aksi sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual akhirnya mendapat respons tegas. Mereka kini harus menanggung konsekuensi: status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan fakultasnya dicabut. Sanksi organisasi itu sudah resmi dijatuhkan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Erwin Agustian Panigoro, selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.
Landasan hukumnya? Surat Keputusan bernomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Dokumen itulah yang memuat keputusan tersebut.
Nah, persoalannya jadi ramai setelah surat keputusan itu beredar luas di media sosial X. Akun @ghannnio yang pertama kali membagikannya. Dalam unggahan viral tersebut, terpampang jelas nama-nama 16 orang yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Indonesia dan Rusia Jajaki Kerja Sama Pasokan Minyak Mentah dan LPG
Kemensos dan Inkanas Sepakat Masukkan Karate ke Ekstrakurikuler Sekolah Rakyat
Kejagung Pacu Lelang Kapal Tanker Iran MT Arman 114 di Batam
Kiswah Kabah Diangkat, Proses Perawatan Tahunan di Masjidil Haram Dimulai