BPM FH UI Cabut Status Keanggotaan Aktif Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual

- Selasa, 14 April 2026 | 14:35 WIB
BPM FH UI Cabut Status Keanggotaan Aktif Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual

JAKARTA – Aksi sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual akhirnya mendapat respons tegas. Mereka kini harus menanggung konsekuensi: status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan fakultasnya dicabut. Sanksi organisasi itu sudah resmi dijatuhkan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Erwin Agustian Panigoro, selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa," ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Landasan hukumnya? Surat Keputusan bernomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Dokumen itulah yang memuat keputusan tersebut.

Nah, persoalannya jadi ramai setelah surat keputusan itu beredar luas di media sosial X. Akun @ghannnio yang pertama kali membagikannya. Dalam unggahan viral tersebut, terpampang jelas nama-nama 16 orang yang diduga terlibat.

Di sisi lain, universitas tak berhenti di sanksi organisasi. Menurut Erwin, investigasi internal masih terus digulirkan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI yang kini memegang peran kunci.

Proses ini bisa berujung panjang. Bila nanti terbukti ada pelanggaran, konsekuensinya bisa lebih berat.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," tegas Erwin.

Ia juga menambahkan satu poin penting. Koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap terbuka. Terutama jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

"Tidak menutup kemungkinan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," pungkasnya.

Kasus ini jelas menjadi ujian bagi kampus. Bagaimana mereka menegakkan aturan sekaligus memulihkan rasa keadilan. Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar