BPM FH UI Cabut Status Keanggotaan Aktif Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual

- Selasa, 14 April 2026 | 14:35 WIB
BPM FH UI Cabut Status Keanggotaan Aktif Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual

JAKARTA – Aksi sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual akhirnya mendapat respons tegas. Mereka kini harus menanggung konsekuensi: status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan fakultasnya dicabut. Sanksi organisasi itu sudah resmi dijatuhkan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Erwin Agustian Panigoro, selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI.

Landasan hukumnya? Surat Keputusan bernomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Dokumen itulah yang memuat keputusan tersebut.

Nah, persoalannya jadi ramai setelah surat keputusan itu beredar luas di media sosial X. Akun @ghannnio yang pertama kali membagikannya. Dalam unggahan viral tersebut, terpampang jelas nama-nama 16 orang yang diduga terlibat.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar