MURIANETWORK.COM - Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga menyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa mengatakan, oknum ASN yang ditangkap polisi Polda Sulawesi Selatan itu berinisial RS.
"Telah diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS. Berdasarkan hasil pengungkapan, kami simpulkan modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembelian dan penjualan berupa narkotika jenis sabu," kata Fajri, Rabu (1/5).
Fajri menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari polisi menerima informasi ada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Adapun pelaku sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga polisi terpaksa mengambil barang haram seberat empat gram itu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu-sabu itu hanya kepada orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
"Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua," sebut Fajri.
Artikel Terkait
Yuki Tatsuro Angkat Tangan Usai Myanmar Gagal Melaju di SEA Games
Trump Persempit Daftar Calon Ketua Fed, Soroti Dua Kevin
Aceh Perpanjang Status Darurat, Korban Masih Terjebak di Reruntuhan
Eindhoven Puncaki Daftar Kota Paling Minim Stres di Dunia