KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi impor barang. Kali ini, yang terjaring adalah Budiman Bayu Prasojo, seorang Kepala Seksi Intelijen di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan ini langsung diikuti dengan penangkapan terhadap Budiman.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penangkapan itu dilakukan dengan segera. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi penghilangan bukti.
"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," ujar Asep, Sabtu lalu.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Menurut Asep, sudah ada indikasi upaya untuk mengacaukan barang bukti. Salah satunya adalah perintah yang diduga berasal dari Budiman untuk memindahkan uang hasil korupsi antar tempat penyimpanan.
Artikel Terkait
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Ganggu Lalu Lintas Minyak di Selat Hormuz
Serangan AS-Israel Hancurkan Sekolah Dasar di Iran, 40 Murid Perempuan Tewas
KPK Ungkap Upaya Sistematis Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Suap Bea Cukai
Trump Peringatkan Iran Usai Serangan Gabungan AS-Israel