MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan pada era Presiden Donald Trump. Keputusan bersejarah ini, yang menyatakan dasar hukum kebijakan itu tidak memberikan kewenangan kepada presiden, berpotensi membawa dampak signifikan bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Para pengamat melihat langkah ini membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri bagi Indonesia.
Angin Segar bagi Posisi Negosiasi Indonesia
Pembatalan kebijakan tarif oleh lembaga yudikatif tertinggi di AS tersebut disambut positif oleh sejumlah analis ekonomi di dalam negeri. Mereka menilai ini meredakan tekanan perdagangan yang selama ini membayangi hubungan bilateral kedua negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan keputusan ini membebaskan Indonesia dari ancaman tarif tinggi yang sebelumnya mengancam.
“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” jelasnya.
Mengurai Dampak dan Ruang Gerak Baru
Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal yang sempat disebut mencapai 19 persen, Indonesia dinilai memiliki keleluasaan strategis yang lebih besar. Ruang gerak untuk membangun kemitraan dagang menjadi lebih luas dan tidak terikat pada satu blok eksklusif.
“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” tutur Bhima.
Ia menambahkan bahwa situasi baru ini juga menghindarkan Indonesia dari sejumlah risiko strategis. Tanpa tekanan perjanjian ART, pemerintah dinilai dapat lebih leluasa menjalankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mempercepat program hilirisasi sektor mineral dan batu bara, sesuai dengan mandat regulasi nasional.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ungkapnya.
Poin-Poin Kritis dalam Perjanjian yang Digugurkan
Menurut analisis CELIOS, terdapat setidaknya tujuh poin kritis dalam draf perjanjian ART yang dinilai sangat merugikan kepentingan ekonomi nasional. Poin-poin inilah yang kini secara praktis kehilangan pijakan hukumnya.
Pertama, perjanjian berpotensi membanjiri pasar domestik dengan impor produk pangan, teknologi, dan migas, yang dapat membebani neraca perdagangan dan melemahkan nilai tukar rupiah.
Kedua, adanya klausa "poison pill" yang membatasi Indonesia untuk menjalin kerja sama dagang mendalam dengan negara lain, seolah menjadikan Indonesia bagian dari blok eksklusif AS.
Ketiga, risiko deindustrialisasi mengancam karena tidak ada jaminan transfer teknologi, disertai dengan tekanan untuk menghapus aturan TKDN.
Keempat, memberikan kepemilikan absolut kepada perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
Kelima, memuat klausa yang mewajibkan Indonesia mengikuti sikap AS dalam memberikan sanksi perdagangan kepada negara lain.
Keenam, menutup peluang Indonesia menjadi hub transhipment atau pelabuhan transit utama. Ketujuh, mengizinkan transfer data personal ke luar negeri yang berpotensi mengancam kedaulatan data digital nasional.
Respons Pemerintah yang Hati-Hati
Menanggapi perkembangan terbaru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan disebut masih melakukan kajian mendalam. Pemerintah tampak mengambil sikap hati-hati untuk memastikan semua implikasi hukum dan ekonomi dari putusan Mahkamah Agung AS tersebut benar-benar dipahami sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kajian ini penting untuk memetakan posisi Indonesia ke depan dan merumuskan strategi perdagangan yang paling menguntungkan dalam lanskap hubungan bilateral yang telah berubah.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Bogor dan Bekasi Berbeda 4 Menit
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Gratis 15 Hari Saat Puncak Mudik Lebaran 2026
Menlu Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran USD1 Miliar untuk Bergabung dengan Dewan Perdamaian
BI dan Kemenkeu Aktifkan Debt Switch Rp173,4 Triliun untuk SBN Jatuh Tempo 2026